Layanan Perubahan Nama Langganan

Proses permohonan perubahan nama   sebagai berikut :

  • Sebelum mengajukan, mohon dipastikan tagihan rekening listrik sudah lunas
  • Permohonan perubahan nama hanya dapat disampaikan oleh Pemilik nama langganan lama dengan disertakan dasar perubahan ( seperti: Akte Jual-Beli, Perjanjian Sewa-Menyewa, dsb)
  • Permohonan yang kami terima akan kami lakukan survey ke lokasi.
  • Setelah dilakukan survey, kami akan menyampaikan surat jawaban persetujuan permohonan untuk menyampaikan perubahan permohonan tersebut.
  • Pelanggan yang mengajukan perubahan nama, akan dikenakan tagihan suplisi uang jaminan langganan (UJL) apabila UJL yang lama lebih kecil dari ketentuan UJL terbaru.
  • Perhitungan biaya permohonan berlaku untuk 1 (satu) bulan sejak disampaikan dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan secara otomatis.
  • Pengiriman Surat Jawaban Persetujuan Permohonan akan disampaikan melalui E-mail Pemohon yang terdaftar saat mengajukan permohonan.
  • Pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran biaya permohonan apabila ada suplisi UJL.
  • Apabila Pelanggan  telah melakukan pembayaran, kami akan melakukan perubahan nama sesuai permohonan yang disampaikan.
  • Perubahan nama akan diberlakukan pada Tagihan Rekening bulan berikutnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email berikut :

5 + 8 =