Layanan Perubahan Nama Langganan
Proses permohonan perubahan nama sebagai berikut :
- Sebelum mengajukan, mohon dipastikan tagihan rekening listrik sudah lunas
- Permohonan perubahan nama hanya dapat disampaikan oleh Pemilik nama langganan lama dengan disertakan dasar perubahan ( seperti: Akte Jual-Beli, Perjanjian Sewa-Menyewa, dsb)
- Permohonan yang kami terima akan kami lakukan survey ke lokasi.
- Setelah dilakukan survey, kami akan menyampaikan surat jawaban persetujuan permohonan untuk menyampaikan perubahan permohonan tersebut.
- Pelanggan yang mengajukan perubahan nama, akan dikenakan tagihan suplisi uang jaminan langganan (UJL) apabila UJL yang lama lebih kecil dari ketentuan UJL terbaru.
- Perhitungan biaya permohonan berlaku untuk 1 (satu) bulan sejak disampaikan dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, maka permohonan dibatalkan secara otomatis.
- Pengiriman Surat Jawaban Persetujuan Permohonan akan disampaikan melalui E-mail Pemohon yang terdaftar saat mengajukan permohonan.
- Pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran biaya permohonan apabila ada suplisi UJL.
- Apabila Pelanggan telah melakukan pembayaran, kami akan melakukan perubahan nama sesuai permohonan yang disampaikan.
- Perubahan nama akan diberlakukan pada Tagihan Rekening bulan berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email berikut :