Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa
PT Energi Pelabuhan IndonesiaPersyaratan Pengadaan Barang / Jasa
Penyedia barang/jasa non-perorangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan;
- Memiliki keahlian, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa yang dibuktikan dengan pengalaman atau referensi dari pabrikan;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi;
- Secara hukum mempunyai kepastian/kewenangan untuk menandatangani surat perjanjian/kontrak;
- Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list) IPC Group baik dalam keterlibatannya dengan suatu perusahaan/institusi/organisasi ataupun secara perorangan.
- Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- Menandatangani pakta integritas.
- Terhadap Vendor yang dinyatakan sebagai Pemenang Pengadaan, wajib untuk memberikan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia jasa perorangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki keahlian, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa yang dibuktikan dengan pengalaman atau referensi dari pabrikan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas/kewenangan untuk menandatangani perjanjian kontrak;
- Tidak sedang dalam proses penyidikan dan/atau pemeriksaan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan (kecuali sebagai saksi) dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir sebagai wajib pajak;
- Tidak masuk dalam daftar hitam (black list) IPC Group baik dalam keterlibatannya dengan suatu perusahaan/institusi/organisasi ataupun secara perorangan; dan
- Menandatangani pakta integritas.