Tata Laksana Kerja SPI dan Komite Audit
PT Energi Pelabuhan IndonesiaPiagam Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu organ Perusahaan untuk menjamin terlaksananya tata kelola perusahaan secara baik dan benar. Satuan Pengawasan Internal sangat penting peranannya dalam kompleksitas lingkungan bisnis yang terus berkembang terutama dengan adanya tuntutan terhadap pengelolaan perusahaan dan pengendalian risiko yang sehat sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan semakin berkembangnya Perusahaan maka rentang kendali antara Direksi dengan para pelaksana operasional semakin lebar dan kompleks, oleh karena itu Satuan Pengawasan Internal diharapkan dapat membantu Direksi untuk memberikan keyakinan yang wajar bahwa kegiatan operasional telah berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Agar penjabaran dari visi, misi, kewenangan, independensi dan ruang lingkup pekerjaan Satuan Pengawasan Internal dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu dibuat dan ditetapkan Piagam Satuan Pengawasan Internal.
Piagam Komite Audit (Charter of Audit Committee)
Dewan Komisaris adalah salah satu organ utama Perusahaan yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pegurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris memerlukan organ pendukung agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Sejalan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit.
Sebagai pedoman bagi seluruh anggota Komite Audit dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, maka diperlukan Piagam Komite Audit.